POSKOTA.CO.ID - Data pribadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal perlu diwasapadai di tengah era digital saat ini.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua pinjol melakukan praktik seperti ini.
Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memiliki aturan ketat dalam mengelola data pribadi nasabah.
Sebaliknya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar seringkali melakukan praktik-praktik curang, termasuk menjual data nasabah kepada pihak ketiga untuk kepentingan tertentu.
Jika Anda menerima ancaman berupa penyebaran data pribadi dari pihak pinjol, langkah pertama adalah jangan panik dan tetap tenang.
Biasanya, pinjol ilegal menggunakan ancaman tersebut untuk menekan nasabah agar segera melunasi pinjaman dengan cara yang tidak wajar.
Ancaman seperti ini sering kali merupakan teror psikologis dan bukan tindakan nyata, meskipun tetap perlu diwaspadai.
Lantas, hal apa yang harus dilakukan jika data pribadi di jual belikan oleh pinjol illegal? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: 5 Cara Resmi Hapus Data Pinjol Tanpa Perlu Gunakan Jasa Joki
Hal-hal yang Harus Dilakukan
Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Kamis, 5 Juni 2025, berikut langkah-langkah yang wajib Anda lakukan untuk meminimalisasinya.
1. Amankan Akun Penting Anda
Ganti password akun media sosial, akun email, dan aplikasi finansial seperti mobile banking.