POSKOTA.CO.ID - Permintaan akan pinjaman online (pinjol) berbasis syariah terus meningkat seiring kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi keuangan yang sesuai prinsip Islam.
Pinjol syariah menjadi solusi tepat bagi Anda yang mencari pembiayaan tanpa riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
Kini, semakin banyak fintech syariah yang telah terdaftar dan diawasi OJK, menjamin keamanan dan legalitasnya.
Layanan pinjaman syariah online ini tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga sangat mendukung pembiayaan produktif untuk UMKM.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu! Ini yang Harus Anda Lakukan jika Dapat Somasi dari Pinjol
Daftar Platform Pinjaman Syariah Online Terdaftar OJK
Berikut adalah empat platform pinjaman syariah online tanpa riba yang aman dan terpercaya:
ALAMI Sharia
Sebagai salah satu pionir fintech peer-to-peer lending syariah di Indonesia, ALAMI Sharia fokus pada pembiayaan produktif untuk UMKM.
Platform ini menggunakan akad syariah seperti mudharabahdan wakalah bil ujrah, memastikan seluruh transaksi tanpa bunga (riba) dan sangat transparan.
Keunggulan ALAMI adalah proses pengajuan yang mudah secara digital dan imbal jasa (ujrah) sebagai pengganti bunga.
Baca Juga: Hati-hati Tertipu Nama Pinjaman Islami, Ini Perbedaan Pinjol Syariah vs Pinjol Syariah Ilegal
Ammana Fintek Syariah
Ammana adalah fintech syariah pertama yang berizin resmi OJK. Menawarkan pinjaman berbasis akad murabahah (jual beli) dan mudharabah, Ammana membantu UMKM melalui kurasi mitra keuangan mikro syariah.