POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua bagi masyarakat. Layanan keuangan ini bisa membantu masalah keuangan masyarakat, namun juga bisa menjadi boomerang jika tidak digunakan dengan bijak.
Ketika sedang dalam keadaan darurat, maka tidak ada salahnya apabila masyarakat mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol legal atau yang kini disebut pinjaman daring (pindar).
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham antara pinjol legal dan ilegal sehingga tak sedikit di antara mereka yang justru terlilit dengan utang bear.
Baca Juga: Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Ilegal? Ini 5 Cara Menghindarinya
Bahkan hal buruknya, banyak di antara debitur yang mengalami kredit macet ataupun gagal bayar (galbay) pinjol ilegal hingga berakhir diteror Debt Collector (DC) lapangan.
Diteror hingga didatangi DC lapangan ke rumah merupakan salah satu risiko galbay pinjol yang cukup banyak ditakuti debitur.
Tak sedikit debitur yang bahkan sampai merasa stress dan kepikiran dengan sederetan ancaman yang dilontarkan DC pinjol ilegal.
Akhirnya, tak sedikit dari mereka yang semakin menjerumuskan diri dengan utang dengan cara gali lubang tutup lubang atau menggunakan jasa joki galbay pinjol.
Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Hapus Jejak Lokasi dari Pinjol? Cek Fakta Berikut Ini
Gali lubang tutup lubang adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan mengambil utang baru demi menutupi utang lama.
Jika tidak mau terjerat utang yang lebih besar, sebaiknya debitur menghindari dua hal tersebut.