POSKOTA.CO.ID – Hendra Setyo, edukator keuangan dan pengamat fintech, memberikan panduan penting bagi siapa saja yang menerima somasi dari pinjaman online (pinjol).
Menurutnya, hal ini tidak perlu langsung ditanggapi dengan panik atau tindakan gegabah.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi dan tips selengkapnya.
Baca Juga: Hati-hati Tertipu Nama Pinjaman Islami, Ini Perbedaan Pinjol Syariah vs Pinjol Syariah Ilegal
Menghadapi Somasi Pinjol: Jangan Sampai Salah Langkah
"Dapat somasi dari DC pinjol? Jangan salah langkah," ujar Hendra membuka pembahasannya.
Ia menegaskan bahwa meskipun somasi sering terdengar menakutkan karena berkaitan dengan hukum, sebenarnya hal ini bukanlah sesuatu yang harus ditakuti secara berlebihan.
“Buat teman-teman yang mendapatkan somasi dari pinjol, sebenarnya itu bukan sesuatu yang harusnya teman-teman khawatirkan atau takutkan,” ujar Hendra, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.
Menurutnya, banyak orang menjadi panik saat menerima somasi dan akhirnya melakukan tindakan yang keliru, seperti menggali lubang tutup lubang, meminjam uang dari pinjol lain untuk menutupi utang sebelumnya. Alih-alih menyelesaikan masalah, hal ini justru memperburuk kondisi keuangan.
“Mereka salah langkah dengan cara mungkin melakukan gali lubang tutup lubang, utangnya makin runyam, utangnya makin banyak.”
Baca Juga: Apakah Kredivo Pinjol Ilegal dan Berbahaya? Simak Selengkapnya
Risiko Bertambah jika Tidak Tenang
Hendra juga menekankan pentingnya menerima kondisi gagal bayar dengan lapang dada. Dengan menerima kenyataan dan tidak memaksakan diri mencari jalan pintas yang justru memperparah keadaan, seseorang bisa lebih tenang dan fokus mencari solusi jangka panjang.