Apakah Bisa Menghapus Denda Pinjol Ilegal? Ini 5 Cara Menghindarinya

Rabu 04 Jun 2025, 13:42 WIB
Cara menghindari denda utang pinjol. (Sumber: Freepik)

Cara menghindari denda utang pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, tidak sedikit orang yang menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan dana cepat demi mengatasi kondisi darurat yang sedang dialaminya.

Oleh karena itu, kehadiran pinjol saat ini dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai solusi alternatif bagi mereka yang sedang berada dalam keadaan mendesak.

Sayangnya, ketika dihadapkan pada limit pinjaman yang cukup besar, banyak orang menjadi lupa diri dan meminjam uang di luar kebutuhan dan kesanggupannya.

Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Hapus Jejak Lokasi dari Pinjol? Cek Fakta Berikut Ini

Hal ini pada akhirnya hanya menimbulkan kesulitan bagi mereka di masa mendatang karena terlilit utang dan bunga yang besar.

Apalagi, jika sampai mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay) utang pinjol, debitur bisa-bisa terkena denda yang membuat mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang.

Denda utang pinjol ini setiap hari akan semakin bertambah jumlahnya. Semakin lama kamu menunggak pembayaran utang, maka semakin besar denda yang dikenakan.

Denda pinjol ini pastinya akan menambah beban utang debitur. Tak jarang, debitur dibuat stress karena memikirkan nominal uang yang harus dibayar.

Baca Juga: Berapa Lama BI Checking dan SLIK OJK Bisa Bersih Jika Gagal Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya

Banyak dari mereka yang akhirnya penasaran mengenai apakah boleh denda utang pinjol tidak perlu dibayarkan.

Nah, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan nasabah agar terhindar dari terkena denda, terutama saat meminjam uang di pinjol ilegal.


Berita Terkait


News Update