“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari ancaman narkotika dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp300 ribu dengan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi,” kata Kusumo.
Satu Tersangka Buron
Saat ini, Kusumo mengatakan, tersangka IS dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AL, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga.