JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JS, 32 tahun di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 17.30 WIB. Dalam penangkapan itu, sebanyak 1.162 butir ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisal JS di Teluk Gong Jakarta Utara dengan barang bukti 1.162 butir ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk," ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 20 Mei 2025.
Edy Lestari mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut.
Baca Juga: Viral Kades di Lampung Ketahuan Korupsi Bansos, Warga Beraksi Bakar Rumah dan Mobil Rubicon
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika. Kata dia, pengungkapan ini telah menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkotika
“Dengan menggagalkan peredaran narkoba ini. Kami juga berhasil menyelamatkan 1000 jiwa dari pengungkapan ini," ucap Ade Lestari.
Saat ini, kata Ade Lestari, pelaku JS telah dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.