POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi besar-besaran dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Kasus ini melibatkan pengadaan laptop jenis Chromebook senilai Rp9,9 triliun, yang diduga sarat dengan praktik korupsi, termasuk persekongkolan, mark-up harga, dan pengadaan fiktif.
Penyidikan ini telah memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan sejumlah pejabat dan staf khusus kementerian, serta kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Nadiem Makarim.
Baca Juga: Residivis Curanmor di Depok Ditangkap, Motor Curian Dijual Cuma Rp1 Juta
Latar Belakang Kasus
Program digitalisasi pendidikan diluncurkan oleh Kemendikbudristek sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan spesifikasi perangkat yang tidak sesuai dengan kebutuhan, serta indikasi adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, "Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook."
Pemeriksaan Pejabat dan Staf Khusus
Pada awal Juni 2025, Kejagung memeriksa lima pejabat penting di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2019)
- HM, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020)
- KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
- WH, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar (2020–2021)
- AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud.
Penggeledahan Apartemen Staf Khusus
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung menggeledah apartemen milik dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim.
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.