Korupsi Fantastis Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Sudah Masuk Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Rabu 04 Jun 2025, 09:27 WIB
Dugaan Korupsi Rp9 Triliun Mengguncang Kemendikbudristek, Satu per Satu Pejabat Diperiksa. (Sumber: Dok/Kemendikbudristek)

Dugaan Korupsi Rp9 Triliun Mengguncang Kemendikbudristek, Satu per Satu Pejabat Diperiksa. (Sumber: Dok/Kemendikbudristek)

Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, turut disebut dalam penyidikan ini. Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Nadiem guna dimintai keterangan jika diperlukan.

Harli Siregar menyatakan, "Siapa atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat diperlukan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, saya kira itu bisa saja dilakukan. Sepanjang itu menjadi kebutuhan penyidikan."

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Penyidikan mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba yang menunjukkan ketidakefektifan penggunaan perangkat tersebut di wilayah dengan akses internet terbatas.

Selain itu, ditemukan indikasi mark-up harga, di mana laptop seharga Rp5 juta dibayar dengan harga Rp10 juta. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,9 triliun.

Baca Juga: Jadwal Tempat Nobar Timnas Indonesia vs China di Jogja 5 Juni 2025: Cek Lokasi, Jam Tayang, dan Fasilitasnya

Tanggapan Publik dan Pemerintah

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai kalangan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa institusinya menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Sementara itu, pengamat politik Hendri Satrio mengungkapkan keprihatinannya terhadap skandal ini melalui media sosial.

Penyidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam sektor pendidikan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Berita Terkait


News Update