Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Telat Cair? Ini Penyebab dan Solusinya

Rabu 04 Jun 2025, 09:00 WIB
Kenapa gaji ke-13 Juni 2025 belum masuk rekening? Simak penjelasan Taspen tentang autentikasi digital, data bermasalah, dan batas akhir pencairan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kenapa gaji ke-13 Juni 2025 belum masuk rekening? Simak penjelasan Taspen tentang autentikasi digital, data bermasalah, dan batas akhir pencairan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS di seluruh Indonesia masih menanti pencairan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk ke rekening mereka sejak kemarin.

Keterlambatan ini menimbulkan kecemasan, terutama karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan tahun ajaran baru anak-anak. Keluhan pun berdatangan melalui media sosial dan call center lembaga terkait.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjanjikan pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

Janji ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga pagi ini, banyak penerima yang belum melihat dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Menetapkan Gaji Lembur ASN dan Honorer Naik Mulai Tahun 2026! Ini Rincian Nominal Terbarunya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada para abdi negara.

Namun, niat baik pemerintah ini ternyata belum bisa dinikmati tepat waktu oleh para penerima. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan kapan dana ini akan cair? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum dan Tujuan Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya tambahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara kepada para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarannya?

Sekitar 9,4 juta orang berhak menerima gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:

  • ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim: Menerima gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja.
  • ASN Daerah: Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
  • Pensiunan: Menerima gaji pokok pensiun bulanan ditambah tunjangan keluarga dan pangan.

Berita Terkait


News Update