Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjerat Jebakan Utang

Selasa 03 Jun 2025, 17:01 WIB
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat harus mengetahui perbedaannya dengan yang legal. (Sumber: Pinterest)

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat harus mengetahui perbedaannya dengan yang legal. (Sumber: Pinterest)

Supaya dapat menghindari terjerat utang pinjol ilegal, ketahui terlebih dahulu sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal dan legal agar kamu tidak salah pilih.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 

Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang sebenarnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat, seperti yang dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Selain pinjol Ilegal, OJK juga membagikan sejumlah ciri pinjol legal agar masyarakat bisa membedakannya dengan mudah.

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itu lah informasi mengenai sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.


Berita Terkait


News Update