POSKOTA.CO.ID - Harga kebutuhan harian yang terus melonjak di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil ini membuat sebagian masyarakat kerap menggantungkan hidupnya dengan mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Saat ini, aplikasi pinjol sudah sangat menjamur di masyarakat dan dapat diakses dengan mudah untuk mendapatkan pinjaman.
Bukan hanya untuk mengatasi kebutuhan darurat, namun banyak masyarakat yang menjadikan pinjol sebagai solusi alternatif untuk mengatasi masalah keuangan mereka.
Baca Juga: Waspada! NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya
Sejatinya, tidak disarankan bagi masyarakat mengambil utang di aplikasi pinjaman online, baik yang legal apalagi yang ilegal.
Namun, jika memang sedang membutuhkan dana cepat, maka fintech lending memang bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan pendanaan dengan cepat.
Akan tetapi, masyarakat harus pandai-pandai memilih aplikasi pinjaman online yang tepat agar terhindar dari sejumlah risiko di kemudian hari.
Baca Juga: Daftar 50 Layanan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwapadai di Tahun 2025
Pinjam lah uang dari aplikasi pinjaman daring (pindar) bukan dari pinjol. Pindar adalah sebutan bagi layanan pinjol legal atau yang sudah punya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol, merupakan sebutan untuk aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan dari OJK dan kerap melakukan penipuan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, agar tidak terjadi hal-hal buruk di kemudian hari yang dapat merugikan mu, pastikan kamu hanya meminjam di pindar legal dan bukan di pinjol