Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Bakal Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Senin 02 Jun 2025, 13:23 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Potret Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni Ketua MPR, DPR, MA, BPK, dan DPA tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan begitu, berikut ini perkiraan rincian gaji ke-13 bagi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, antara lain:

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Besok? Cek Informasinya di Sini

  • Gaji pokok Presiden Prabowo = 6 × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000
  • Gaji pokok Wapres Gibran = 4 × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000

Di samping itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001:

  • Tunjangan jabatan Presiden = Rp 32.500.000
  • Tunjangan jabatan Wapres = Rp 22.000.000

Dengan demikian, total gaji ke-13 tanpa tunjangan tambahan lainnya yang diterima adalah:

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Aktif dan Pensiunan Siap Cair 2 Juni 2025, Ini Besaran Nominal Beserta Tunjangannya

  • Presiden Prabowo: Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000
  • Wapres Gibran: Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 42.160.000

Angka tersebut belum termasuk komponen tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang besarannya bisa menambah total gaji ke-13 secara signifikan.

Gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada 2025 merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara.

Dengan mengacu pada regulasi keuangan dan administrasi yang berlaku, Prabowo dan Gibran akan menerima lebih dari Rp100 juta secara gabungan menjadi sorotan publik menjelang pertengahan tahun.


Berita Terkait


News Update