Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Bakal Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Senin 02 Jun 2025, 13:23 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Potret Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan turut menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.

Tunjangan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pejabat tinggi negara sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru.

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Menurut Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) PMK tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, serta PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, Cek Selengkapnya

Artinya, Prabowo dan Gibran sebagai kepala negara juga mendapatkan hak yang sama dalam bentuk gaji ke-13 pejabat negara.

Komponen Gaji ke-13 Pejabat Negara

Berdasarkan beleid yang sama, gaji ke-13 yang diterima pejabat negara terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan

Gaji ini dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, apabila belum tersedia pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Jadwal dan Besaran Nominal dari Golongan I sampai IV

Berapa Gaji ke-13 Prabowo dan Gibran?

Besaran gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2025.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden setara enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara Wakil Presiden empat kali lipat.


Berita Terkait


News Update