POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan.
Kebijakan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini menyasar penerima pensiun, termasuk mantan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi tahunan yang dinantikan oleh para pensiunan. Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut.
Masyarakat diimbau untuk memahami jadwal dan mekanisme pembayarannya agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan penerimaan. Pemerintah memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga dianggap sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Segala informasi resmi terkait pembayaran dapat diakses melalui kanal komunikasi pemerintah yang terverifikasi.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para penerima pensiun. Pembayaran ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.
Kapan Pencairannya?
Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2025. Namun, jika terjadi keterlambatan, pembayaran tetap akan diproses setelah bulan Juni, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2).
Baca Juga: Berapa Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Kisarannya di Sini