POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menyambut pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa dan pengabdian para pensiunan selama bertahun-tahun.
Menurut informasi terbaru, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada Juni 2025 mendatang.
Pembayaran akan diproses melalui PT Taspen (Persero) dan mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang biasa diterima para pensiunan.
Kebijakan ini semakin istimewa karena tahun ini besaran gaji ke-13 telah mengalami penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen.
Baca Juga: HORE! Ini Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Peningkatan nominal gaji pensiunan PNS ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Besaran Gaji ke-13 Meningkat 12 Persen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 tahun 2025 telah mengalami penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen, yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Adapun rincian perkiraan nominalnya berdasarkan golongan pensiunan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung tunjangan yang diterima masing-masing pensiunan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang kerap membebani anggaran keluarga.
Baca Juga: Berapa Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Kisarannya di Sini