POSKOTA.CO.ID - Penyebaran data pribadi oleh debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) penting untuk diwasapai di era digital ini.
Kecenderungan DC pinjol yang semakin brutal dalam menagih utang menunjukkan adanya eskalasi dalam praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika maupun aturan hukum.
Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam, seperti nomor kontak keluarga, alamat rumah, hingga foto KTP dan data pinjaman.
Lebih mencemaskan lagi, praktik sebar data ini semakin jamak ditemukan, terutama oleh penyedia layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di tengah situasi tersebut, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah pencegahan dan perlindungan agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Sebab ketika data sudah tersebar, kerugian yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar dari sekadar nominal utang.
Lantas, apa saja tindakan yang bisa diambil untuk mencegah dan menghadapi ancaman sebar data dari DC pinjol? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Baca Juga: DC Pinjol Terus Teror Kontak Darurat? Ini Solusi Galbay yang Wajib Kamu Tahu
Cara Mencegah Penyebaran Data oleh Pinjol
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Senin, 2 Juni 2025, untuk mencegah penyebaran data dan ancaman dari DC pinjol, ada beberapa tindakan preventif yang dapat dilakukan masyarakat.
1. Hindari Akses ke Pinjol Ilegal
Sebelum mengunduh atau menggunakan layanan pinjaman online, pastikan aplikasi tersebut resmi terdaftar di OJK.
Daftar pinjol legal bisa dicek secara berkala melalui situs resmi OJK atau Satgas Waspada Investasi.