POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) di banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal namun tetap bisa mencairkan pinjaman memang terasa janggal.
Umumnya, ketika seseorang galbay di aplikasi pinjol, ia akan masuk daftar hitam atau blacklist yang membuatnya sulit untuk mengakses layanan serupa.
Di dunia pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem pelaporan seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara otomatis merekam riwayat kredit seseorang.
Kendati demikian, tidak demikian halnya dengan aplikasi pinjol ilegal. Inilah celah besar yang diam-diam dimanfaatkan oleh sebagian pengguna.
Aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi ini ternyata tidak memiliki sistem database terpusat atau saling terintegrasi.
Lantas, seperti apa sebenarnya trik tersembunyi yang dimanfaatkan para pelaku galbay pinjol ini?
Baca Juga: Waspada Jebakan Joki Galbay Pinjol, Pelunasan Utang atau Penipuan Digital?
Mengapa Masih Bisa Cair Meski Sudah Galbay?
Seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, ada pola yang mulai terbaca dari kasus-kasus seperti ini.
Banyak orang yang secara sadar melakukan galbay di pinjol ilegal. Ternyata, motif utamanya bukan sekadar iseng atau niat menipu.
Banyak dari mereka yang galbay pinjol ilegal ini justru melakukan hal tersebut demi bisa membayar cicilan atau pelunasan dari pinjol resmi atau legal.
“Strategi mereka adalah ‘mengorbankan’ pinjol ilegal demi menyelamatkan status mereka di pinjol legal,” ujar narator dalam video yang diunggah Fintech ID, dikutip pada 30 Mei 2025.