POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus penipuan dan intimidasi dari pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus semakin waspada dalam memilih layanan keuangan digital.
Banyak dari aplikasi pinjol ini beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan bunga tinggi di luar batas kewajaran, serta menggunakan metode penagihan yang meresahkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap calon peminjam untuk memastikan legalitas layanan pinjol yang akan digunakan.
Kabar baiknya, kini Anda dapat mengecek status legalitas pinjol hanya melalui smartphone dengan mengakses situs resmi OJK.
Baca Juga: 6 Provinsi dengan Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Teratas
Berikut panduan lengkap cara mengecek apakah sebuah pinjol terdaftar secara resmi atau termasuk dalam daftar pinjol ilegal yang perlu dihindari.
Apa itu pinjol ilegal?
Pinjaman online alias pinjol ilegal adalah layanan keuangan yang tidak resmi berizin dan dapat menyebabkan kerugian finansial.
Saat ini ada begitu banyak pinjol ilegal yang bertebaran di tengah masyarakat.
Maka dari itu, Poskota memberikan cara untuk cek pinjol ilegal di OJK.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Cepat Cair ke Dompet Elektronik Dana, Limit Besar dan Tanpa Ribet

Cara cek pinjol ilegal di situs resmi OJK
1. Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id
2. Klik menu Informasi Keuangan Non-Bank atau IKNB
Baca Juga: DC Lapangan Ogah Nagih Orang Seperti Ini! Ternyata Begini Cara Aman Saat Galbay Pinjol
3. Lalu, klik menu Fintech yang ada di pojok kanan bawah
4. Nantinya situs resmi OJK akan menampilkan aplikasi pinjol atau sekarang disebut pindar resmi terdaftar di OJK
5. Jika pinjol yang hendak Anda gunakan tidak ada di daftar, artinya perusahaan tersebut tidak diawasi oleh OJK dan patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.
Baca Juga: Tergiur Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa KTP? Pahami Bahayanya Sebelum Terjerat
Demikian informasi mengenai cara cek pinjol ilegal.