POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya perkembangan teknologi finansial (fintech), pinjaman online (pinjol) menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, seiring tingginya permintaan, muncul pula ancaman dari praktik pinjol ilegal yang menjerat korban dengan modus penipuan, bunga tak wajar, hingga intimidasi.
Waspada! Jangan Sampai Tertipu Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Pinjaman online telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Fleksibilitas, kecepatan pencairan dana, serta kemudahan akses hanya melalui ponsel pintar membuat pinjol menjadi pilihan bagi banyak orang dalam situasi mendesak. Namun, di balik kemudahan ini tersembunyi risiko besar pinjol ilegal.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan finansial digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, keberadaannya tidak diawasi, tidak mengikuti regulasi resmi, dan cenderung merugikan konsumen.
Dalam banyak kasus, pengguna pinjol ilegal berakhir dengan beban utang yang membengkak serta intimidasi dari pihak penagih.
OJK sebagai lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan sektor jasa keuangan telah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Setiap penyedia layanan pinjaman online wajib terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika tidak, maka bisa dipastikan bahwa layanan tersebut ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk memahami ciri-ciri utama pinjol ilegal. Berikut beberapa indikator yang umum dijumpai:
1. Menawarkan Bunga dan Denda Sangat Tinggi
Salah satu karakteristik paling menonjol dari pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak wajar, bahkan bisa mencapai 100% dari jumlah pinjaman pokok. Tidak hanya itu, denda keterlambatan juga bisa sangat tinggi, tanpa pemberitahuan yang transparan di awal.
Sebagai contoh, seseorang yang meminjam Rp1 juta bisa saja harus mengembalikan Rp2 juta dalam hitungan minggu karena bunga dan denda menumpuk. Ketidakterbukaan inilah yang sering kali menjerumuskan pengguna.
2. Proses Penagihan dengan Intimidasi
Pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror psikologis, dan pelecehan verbal dalam proses penagihan.