POSKOTA.CO.ID - Menghadapi gagal bayar pinjaman online atau galbay memang menjadi momok menakutkan bagi banyak orang, terutama di era digital saat informasi pribadi bisa tersebar luas hanya karena tunggakan yang belum terbayar.
Perasaan cemas, panik, hingga gangguan mental sering dialami para peminjam yang terjebak dalam jeratan bunga berbunga. Namun, penting untuk disadari bahwa masalah keuangan bukanlah akhir dari segalanya.
Channel YouTube edukatif Sekilas Pinjol menawarkan sudut pandang alternatif yang lebih bijak dan manusiawi dalam menyikapi galbay.
Alih-alih menyarankan kabur atau menghilang, pendekatan mereka berfokus pada ketenangan, tanggung jawab, dan solusi legal yang realistis.
Baca Juga: Viral Mobil Pelat ZZH Dikawal Polisi Usai Nyalon, Netizen Tebak-tebakan Sosok Pemiliknya
1. Menerima Keadaan: Langkah Pertama untuk Berpikir Jernih
Langkah awal dalam menghadapi galbay pinjol adalah menerima kenyataan dengan lapang dada. Menurut Sekilas Pinjol, sikap ikhlas bukan berarti menyerah, melainkan sebagai bentuk penerimaan kondisi yang memampukan seseorang untuk berpikir jernih.
“Ikhlas bukan berarti pasrah, tapi menerima kenyataan agar kita bisa berpikir jernih dan cari solusi terbaik.”
Dengan kepala dingin, Anda akan lebih mampu menyusun strategi tanpa terburu-buru mengambil keputusan keliru, seperti meminjam dari pinjol lain untuk menutup tagihan sebelumnya (gali lubang tutup lubang).
2. Identifikasi dan Evaluasi Kondisi Finansial
Banyak peminjam gagal melunasi karena tidak mengetahui dengan pasti jumlah pinjaman dan denda yang dikenakan. Oleh sebab itu:
- Buat daftar seluruh pinjol aktif, termasuk nominal cicilan, bunga, dan tanggal jatuh tempo.
- Evaluasi sumber penghasilan Anda saat ini dan potensi pemasukan tambahan.
- Hitung berapa kemampuan riil pembayaran yang bisa dilakukan setiap bulan.
Langkah ini menjadi pondasi utama sebelum menyusun rencana pelunasan yang realistis.
3. Hadapi Debt Collector dengan Sikap Tegas dan Legal
Penagihan dari debt collector sering kali disertai intimidasi, makian, bahkan ancaman menyebarkan data pribadi. Namun, penting diketahui bahwa terdapat batas-batas hukum yang tidak boleh dilanggar oleh penagih utang.