POSKOTA.CO.ID - Di tengah himpitan ekonomi dan kebutuhan mendesak, banyak masyarakat yang tergoda oleh iming-iming pinjaman online (pinjol) ilegal cepat cair.
Bahkan, kini semakin marak penawaran pinjol ilegal yang mengklaim bisa memberikan dana tunai tanpa perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen apapun.
Sekilas hal tersebut terlihat menguntungkan, namun di balik kemudahan itu, tersimpan bahaya besar yang kerap luput dari perhatian.
Masyarakat perlu mewaspadai praktik semacam ini. Pasalnya, pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi, privasi, bahkan keselamatan pribadi.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan dampak jangka panjangnya.
Jangan hanya tergiur oleh iming-iming “cepat cair tanpa KTP”, sebab di balik kemudahan itu, bisa saja tersimpan jebakan yang merusak kehidupan.
Bahaya Pinjol Ilegal Cepat Cair
Berikut ini bahaya utama yang perlu dipahami sebelum tergiur pinjol ilegal cepat cair tanpa KTP seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Snein, 2 Juni 2025.
1. Tidak Diawasi Otoritas Resmi
Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya, mereka tidak tunduk pada aturan hukum dan perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.
Tanpa pengawasan ini, mereka bebas menentukan bunga, denda keterlambatan, dan mekanisme penagihan sesuka hati.