2. Klik menu Informasi Keuangan Non-Bank atau IKNB
Baca Juga: DC Lapangan Ogah Nagih Orang Seperti Ini! Ternyata Begini Cara Aman Saat Galbay Pinjol
3. Lalu, klik menu Fintech yang ada di pojok kanan bawah
4. Nantinya situs resmi OJK akan menampilkan aplikasi pinjol atau sekarang disebut pindar resmi terdaftar di OJK
5. Jika pinjol yang hendak Anda gunakan tidak ada di daftar, artinya perusahaan tersebut tidak diawasi oleh OJK dan patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.
Baca Juga: Tergiur Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa KTP? Pahami Bahayanya Sebelum Terjerat
Demikian informasi mengenai cara cek pinjol ilegal.