POSKOTA.CO.ID - Kondisi perekonomian yang semakin sulit belakangan ini membuat sejumlah orang mulai menggantungkan hidupnya pada aplikasi pinjaman online (pinjol).
Hal ini semakin dipermudah karena ada banyak sekali aplikasi pinjaman online yang beredar di masyarakat.
Sayangnya, tidak semua layanan fintech lending yang ada sekarang ini aman digunakan oleh masyarakat. Nyatanya, ada lebih banyak aplikasi pinjol ilegal daripada legal.
Baca Juga: Terjerat Pinjol? Ini 9 Cara Cerdas Hadapi Gagal Bayar Tanpa Risiko Hukum
Pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) aman digunakan masyarakat karena sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini jelas berbeda dari pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan dari OJK.
Mirisnya, masih banyak masyarakat yang justru secara sadar maupun tidak sadar mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal.
Fenomena ini sangat meresahkan karena ada banyak risiko pinjol ilegal yang bisa dihadapi masyarakat di kemudian hari.
Beberapa risiko pinjol ilegal yang bisa mengancam nasabah, mulai dari terlilit utang karena bunga yang tinggi hingga hingga penyadapan dan penyebaran informasi pribadi.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa masih banyak orang terjerat pinjol ilegal?
Baca Juga: 5 Solusi Terbebas dari Jeratan Galbay Pinjol ilegal, Cek di Sini
Ternyata, memang ada beberapa alasan yang membuat banyak orang masih menggunakan pinjol ilegal hingga saat ini. Lantas, apakah alasannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.