POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat untuk membantu mengatasi sejumlah persoalan keuangan yang mereka hadapi.
Tak sedikit masyarakat yang menjadikan pinjol sebagai solusi alternatif di saat sedang menghadapi keadaan darurat dan membutuhkan dana cepat.
Sayangnya, sejumlah oknum pinjol ilegal memanfaatkan hal ini untuk menjerat masyarakat dengan utang yang besar.
Baca Juga: Rekomendasi 96 Pinjol Legal Berizin OJK, Minim Risiko
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Hal ini lah yang kerap dimanfaatkan pihak pinjol ilegal untuk menipu masyarakat.
Banyak masyarakat yang tanpa sadar terjerat dengan utang pinjol ilegal hingga dikenai bunga yang sangat tinggi. Apalagi, ada banyak cara yang dilakukan pihak pinjol untuk menarik korban agar berutang.
Alhasil, tak sedikit dari mereka yang gagal bayar (galbay) karena nominal utang dan bunga yang sudah sangat besar sehingga mereka tidak mampu melunasinya.
Jika sudah begitu, masyarakat akan merasa stress karena terus ditagih utang oleh debt collector (DC) lapangan yang akhirnya membuat mereka memutuskan untuk mengambil utang baru untuk melunasi utang lama atau istilahnya gali lubang tutup lubang.
Gali lubang tutup lubang ini yang pada akhirnya akan semakin menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran utang yang tidak ada habisnya.
Baca Juga: Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat
Oleh karena itu, ketika kamu sedang dalam keadaan mendesak, pastikan untuk tetap memerhatikan legalitas dari aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.