Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat

Sabtu 31 Mei 2025, 11:59 WIB
Ilustrasi pinjol ancam sebar data pengguna. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi pinjol ancam sebar data pengguna. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah selalu mengimbau masyarakat untuk menghindari dan jangan sampai terjerat dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, ada banyak sekali dampak buruk yang akan menimpa masyarakat kalau sampai meminjam dana di pinjol ilegal.

Persoalan ini akan semakin berbahaya kalau masyarakat samapi tidak bisa melunasi utang pinjaman atau mengalami kredit macet.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Legal dengan Aman dan Cepat

Kredit macet atau yang biasa dikenal dengan istilah gagal bayar (galbay) pinjol adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu membayar tagihan yang dipinjam di layanan fintech lending.

Ada banyak sekali risiko galbay pinjol yang menghantui masyarakat, termasuk ancaman penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol.

Perlu diketahui masyarakat, ketika mengunduh dan menggunakan aplikasi pinjol ilegal, maka pihak pinjol tersebut bisa menyadap dan mencuri data-data pribadi masyarakat.

Tanpa disadari dan diketahui debitur, data pribadi miliknya bocor dan berhasil diketahui pinjhal pinjol. Mereka kemudian akan menggunakan data ini untuk mengancam debitur yang galbay.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal Resmi OJK, Pengajuan Cepat dan Mudah Cair

Sudah ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan data pribadi korban ke media sosial untuk mempermalukan debitur.

Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui bagaimana cara terhindar dari ancaman penyebaran data pribadi oleh pinjol.

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pengguna


Berita Terkait


News Update