Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1

Kamis 18 Des 2025, 19:26 WIB
Ilustrasi, sejumlah pekerja melakukan pembangunan konstruksi gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, sejumlah pekerja melakukan pembangunan konstruksi gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan gedung-gedung di Jakarta buntut tragedi kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan, hingga saat ini, sebanyak 3.500 lebih gedung telah diperiksa, dan 10 di antaranya telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1).

"3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ucap Pramono di Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2025.

Pramono menjelaskan, 10 gedung yang telah diberi SP1 itu, disebabkan, bangunannya tidak memenuhi persyaratan teknis keselamatan.

Baca Juga: Penyidik Masih Dalami Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemilik Inisial N Diperiksa

"Persyaratan tersebut mencakup ketentuan dari berbagai instansi, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), hingga aspek ketenagakerjaan," ujar Pramono.

Pramono menegaskan, jika gedung-gedung itu tak segera dilakukan perbaikan, maka pihaknya akan kembali memberi peringatan selanjutnya.

"Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," kata Pramono.

Kendati demikian, Pramono tak merinci gedung di wilayah mana saja yang telah diberi SP1 tersebut.

"Tapi saya mohon maaf nggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis," ujar Pramono.

Bahkan, pemeriksaan itu, dikatakan Pramono pihaknya memfokuskan pada gedung-gedung yang disebutnya sebagai gedung tumbuh, yakni bangunan yang berkembang tanpa kelengkapan perizinan yang memadai.


Berita Terkait


News Update