Teror Pinjol Ilegal Bikin Gila! Ini Cara Jitu Bebas dari Ancaman Tanpa Ribet!

Sabtu 31 Mei 2025, 08:37 WIB
Pinjaman online ilegal sering teror peminjam dengan ancaman dan sebarkan data pribadi. Cek legalitas di OJK, blokir nomor pelaku, dan laporkan untuk lindungi diri dari jeratan utang. (Sumber: Pinterest)

Pinjaman online ilegal sering teror peminjam dengan ancaman dan sebarkan data pribadi. Cek legalitas di OJK, blokir nomor pelaku, dan laporkan untuk lindungi diri dari jeratan utang. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID — Di era serba digital, pinjaman online sering jadi solusi cepat dapat dana. Tapi hati-hati, kemudahan itu bisa berubah jadi mimpi buruk!

Banyak peminjam terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang meneror dengan ancaman, intimidasi, bahkan menyebar data pribadi korban ke orang-orang terdekat.

Beda dengan pinjol resmi yang terdaftar di OJK, pinjol ilegal beroperasi tanpa aturan, mengenakan bunga mencekik, dan menggunakan cara penagihan kasar yang merusak mental peminjam.

Baca Juga: Solusi Pinjaman yang Aman, Agar Anda Tidak Terjebak Pinjol

Sampai awal 2024, ribuan aplikasi ilegal masih merajalela, meski sudah banyak yang diblokir pemerintah. Bahkan mereka menyebar lewat file APK di grup media sosial, sulit dideteksi.

Kenali Bedanya! Pastikan aplikasi pinjaman yang kamu gunakan terdaftar di OJK. Cara ceknya mudah, cukup hubungi WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 atau kunjungi situs resmi mereka. Jangan asal klik tautan tak dikenal yang sering beredar lewat pesan atau grup chat.

Teror Debt Collector Ilegal? Ini Modus Mereka:

  • Telepon dan SMS nonstop, sampai malam hari.
  • Mengancam dengan kata-kata kasar dan intimidasi.
  • Sebar data pribadi ke semua kontak korban.
  • Bikin grup WhatsApp mempermalukan korban.
  • Mengancam pakai tuduhan hukum palsu.

Tekanan ini berakibat serius, mulai dari stres berat hingga gangguan mental.

Baca Juga: 9 Cara Ampuh agar Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet dan Langsung Disetujui

Lawan Teror dengan Cara Ini:

  • Blokir nomor pelaku pakai aplikasi pelacak seperti GetContact.
  • Hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel dan cabut izin akses data.
  • Laporkan ke OJK lewat WhatsApp 081-157-157-157 lengkap dengan bukti.
  • Adukan juga ke Kominfo melalui aduankonten.id atau email [email protected].
  • Kumpulkan bukti ancaman untuk dilaporkan ke polisi.
  • Cari bantuan hukum gratis dari LBH atau YLKI.
  • Jika pakai pinjol resmi, ajukan restrukturisasi utang agar lebih ringan.

Baca Juga: Hutang Pinjol Ilegal Bisa Lunas Pakai Cara Ini Sekarang!


Berita Terkait


News Update