Ada banyak cara agar pinjol ilegal bisa mendapatkan data perbankan korban. Apalagi, di era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan siber atau cyber crime semakin marak.
Jadi, setelah mendapatkan nomor rekening korban mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, oknum pinjol ilegal akan menagih utang kepada korban saat masa jatuh tempo tiba.
Tak hanya jumlah pinjaman pokok, namun korban juga akan dimintai bunga pinjaman, bahkan mungkin juga denda kalau melebihi batas jatuh tempo.
3. Menggunakan nama mirip dengan fintech legal
Supaya terlihat semakin meyakinkan, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nama sama seperti aplikasi pinjol legal.
Tak sedikit juga dari mereka yang bahkan memasang logo OJK di dalam iklannya untuk mengelabui korban ketika memasang iklan di media sosial.
Apalagi, jika iklan yang dipasang di media sosial memberikan sejumlah penawaran yang menguntungkan calon nasabah.
Para nasabah yang punya literasi keuangan rendah dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu di OJK pun bukan tidak mungkin akan terjerat dengan hal tersebut .