SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ribuan barang bukti penyalahgunaan narkoba serta perkara pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat lebih dari 3 kilogram, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Serang, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I.G. Punia Atmaja, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dinyatakan inkrah.
"Ini kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam setahun kami melaksanakan empat kali, dan Desember ini menjadi yang terakhir di tahun 2025," kata Punia Atmaja kepada wartawan.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Bogor Bentuk 5 Posko Bencana Jelang Nataru
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang putusannya telah inkrah hingga Desember 2025, termasuk perkara yang proses hukumnya baru selesai di tingkat banding maupun kasasi.
"Semua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Desember ini kami eksekusi hari ini," katanya.
Pemusnahan ini juga dilakukan secara terbuka dengan mengundang unsur pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
"Ini bagian dari keterbukaan publik terhadap penyelesaian barang bukti perkara pidana," ucapnya.
Baca Juga: 1.000 Perusahaan di Kota Bekasi Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Total Capai Rp43 Miliar
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Serang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
