Hati-hati! Ini 3 Modus Baru Pinjol Ilegal untuk Jerat Korbannya

Sabtu 31 Mei 2025, 14:28 WIB
Ilustrasi. Ada banyak modus terbaru yang dilakukan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Ada banyak modus terbaru yang dilakukan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Pastikan platfrom tersebut sudah mempunyai izin dari OJK dan teliti membaca kontark perjanjian. Jangan sampai kamu terkena jebakan pinjol ilegal yang meresahkan.

Sebab, saat ini ada banyak sekali modus baru yang dilakukan pinjol yang semakin sulit untuk dikenali perbedaannya oleh masyarakat.

Lantas, apa saja modus pinjol ilegal yang kini marak dilakukan untuk menjebak masyarakat? Simak beberapa informasi di bawah ini.

Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.

1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS

Penawaran pinjaman yang dilakukan dengan mengirim pesan SMS atau WhatsApp bisa mengindikasikan sebagai modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.

Berdasarkan aturan OJK, pihak fintech P2P lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman dengan cara mengirimkan pesan pribadi kepada calon debitur.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ada beberapa ciri SMS dan juga WhatsApp pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri ini supaya bisa menghindarinya.

SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal

Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya. 

Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

2.  Langsung transfer dana ke rekening korban

Dewasa ini, banyak juga aplikasi pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara langsung mengirim atau transfer uang ke rekening korban dengan nominal kuran lebih Rp1 juta.


Berita Terkait


News Update