Waspada! Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Kenali 7 Fakta Penting Ini agar Tak Jadi Korban

Kamis 29 Mei 2025, 20:22 WIB
Ilustrasi.Waspadai pinjaman online ilegal! Cek legalitas di OJK, perhatikan bunga, verifikasi, metode penagihan, dan keamanan data agar terhindar dari utang tak wajar dan ancaman. (Foto: Pexels)

Ilustrasi.Waspadai pinjaman online ilegal! Cek legalitas di OJK, perhatikan bunga, verifikasi, metode penagihan, dan keamanan data agar terhindar dari utang tak wajar dan ancaman. (Foto: Pexels)

6. Keamanan Data Pribadi
Aplikasi pinjol legal hanya akan mengakses data yang diperlukan, sesuai izin pengguna. Sementara aplikasi ilegal sering mengambil seluruh data ponsel tanpa persetujuan, dan kerap memanfaatkannya untuk menekan korban.

7. Layanan Pengaduan yang Jelas
Pinjol resmi menyediakan layanan pelanggan yang bisa dihubungi jika terjadi masalah. Berbeda dengan pinjol ilegal yang umumnya tidak memiliki pusat layanan resmi dan sulit dilacak.

Baca Juga: Berapa Lama Data SLIK OJK Bersih Setelah Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hati-Hati Sebelum Ajukan Pinjaman!

Sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online, pastikan mengecek status legalitasnya di situs resmi OJK.

Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman cepat tanpa syarat karena bisa berujung petaka.

Lebih baik waspada sejak dini dan edukasi orang-orang terdekat agar terhindar dari ancaman pinjol ilegal yang bisa menghancurkan kehidupan.


Berita Terkait


News Update