Hati-Hati Memilih Pinjaman Online: Kenali Ciri Fintech Legal dan Penipuan

Kamis 29 Mei 2025, 20:32 WIB
Ilustrasi, Waspadai pinjaman online ilegal! Pastikan fintech terdaftar OJK, transparan soal bunga dan biaya, lindungi data pribadi, dan cek reputasi sebelum pinjam agar terhindar dari kerugian. (Pinterest)

Ilustrasi, Waspadai pinjaman online ilegal! Pastikan fintech terdaftar OJK, transparan soal bunga dan biaya, lindungi data pribadi, dan cek reputasi sebelum pinjam agar terhindar dari kerugian. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Fenomena pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi cepat mendapatkan dana. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal yang merugikan secara finansial dan psikologis.

Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat perlu waspada dan mengenali ciri-ciri fintech legal dan ilegal. Berikut beberapa langkah penting yang harus diperhatikan sebelum menggunakan layanan pinjol:

1. Periksa Legalitas Melalui OJK
Pastikan platform pinjol telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini dapat dicek langsung di situs resmi www.ojk.go.id. Pinjol yang tidak terdaftar sebaiknya dihindari karena berpotensi ilegal.

2. Transparansi Biaya dan Suku Bunga
Penyedia pinjol resmi biasanya menginformasikan dengan jelas besaran bunga, biaya tambahan, dan denda keterlambatan. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menyembunyikan biaya yang dapat membebani peminjam secara tidak wajar.

Baca Juga: Terbaru! Daftar 91 Pinjaman Online Legal Berizin OJK Mei 2025, Ribuan Fintech Ilegal Resmi Diblokir

3. Alamat dan Kontak Resmi yang Jelas
Fintech legal memiliki kantor operasional dan layanan pelanggan yang mudah dihubungi. Jika aplikasi tidak mencantumkan alamat kantor atau kontak resmi, patut dicurigai.

4. Lindungi Data Pribadi
Platform pinjol resmi hanya meminta data yang relevan untuk proses pengajuan. Waspadai aplikasi yang meminta akses berlebihan seperti kontak telepon atau akun media sosial, karena ini bisa disalahgunakan.

5. Waspadai Promosi Berlebihan
Pinjol ilegal sering menggunakan cara promosi agresif, misalnya menawarkan pinjaman tanpa bunga atau proses cepat tanpa syarat, yang biasanya tidak realistis.

6. Perhatikan Batasan Bunga yang Diatur OJK
OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman online. Pinjol yang menawarkan bunga di atas ketentuan atau tidak jelas soal bunga sebaiknya dihindari.

Baca Juga: Waspada Jerat Pinjol Abal-Abal! Inilah 5 Fintech Legal OJK yang Aman dan Cepat Cair

7. Cari Informasi dan Ulasan Pengguna
Sebelum mengajukan pinjaman, cari ulasan dan testimoni pengguna lain di media sosial atau toko aplikasi. Pengalaman negatif yang banyak muncul adalah tanda peringatan.


Berita Terkait


News Update