Hati-Hati Memilih Pinjaman Online: Kenali Ciri Fintech Legal dan Penipuan

Kamis 29 Mei 2025, 20:32 WIB
Ilustrasi, Waspadai pinjaman online ilegal! Pastikan fintech terdaftar OJK, transparan soal bunga dan biaya, lindungi data pribadi, dan cek reputasi sebelum pinjam agar terhindar dari kerugian. (Pinterest)

Ilustrasi, Waspadai pinjaman online ilegal! Pastikan fintech terdaftar OJK, transparan soal bunga dan biaya, lindungi data pribadi, dan cek reputasi sebelum pinjam agar terhindar dari kerugian. (Pinterest)

8. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Pinjol legal memberikan informasi kontrak yang transparan dan rinci. Jika ada ketentuan yang tidak jelas atau memberatkan, berhati-hatilah.

Dengan banyaknya tawaran pinjaman online, masyarakat diminta lebih teliti dan tidak mudah tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan. Selalu utamakan keamanan dan legalitas agar terhindar dari kerugian akibat pinjol ilegal.


Berita Terkait


News Update