POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya layanan keuangan digital, kemudahan memperoleh dana cepat lewat pinjaman online (pinjol) makin diminati masyarakat.
Namun di balik kemudahan itu, tak sedikit orang terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang berujung merugikan.
Agar terhindar dari risiko tersebut, penting bagi masyarakat untuk bisa membedakan antara layanan pinjol resmi dan yang abal-abal.
Baca Juga: Bunga Pinjaman Online di Akulaku Hanya 0.03 Persen Per Hari, Cek di Sini
Berikut panduan mudah yang bisa Anda jadikan pegangan sebelum memutuskan meminjam dana lewat aplikasi fintech.
1. Cek Legalitas di Situs OJK
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan platform pinjaman online tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini berwenang mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.
Cukup buka laman resmi www.ojk.go.id lalu cari daftar penyedia layanan pinjaman online berizin. Bila nama aplikasi yang hendak Anda gunakan tidak tercantum, sebaiknya urungkan niat meminjam.
2. Transparansi Biaya Harus Jelas
Penyedia pinjaman legal biasanya menyajikan informasi lengkap soal suku bunga, tenor cicilan, biaya tambahan, hingga denda keterlambatan.
Jika aplikasi menyembunyikan detail tersebut atau memberikan keterangan yang membingungkan, patut dicurigai.
Pinjol ilegal kerap menyelipkan biaya tersembunyi yang baru diketahui peminjam setelah dana cair. Akibatnya, beban utang bisa membengkak tak terkendali.
3. Pastikan Alamat Kantor dan Kontak Aktif
Aplikasi pinjaman resmi memiliki kantor operasional yang jelas serta kontak layanan pelanggan yang bisa dihubungi, baik melalui telepon, email, maupun media sosial resmi.