Waspada Jerat Pinjol Abal-Abal! Inilah 5 Fintech Legal OJK yang Aman dan Cepat Cair

Jumat 23 Mei 2025, 11:08 WIB
Waspada pinjol ilegal, berikut 5 fintech aman legal berizin OJK. (Sumber: Freepik)

Waspada pinjol ilegal, berikut 5 fintech aman legal berizin OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena maraknya pinjol ilegal yang kerap menjerat korban dalam praktik bunga mencekik, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan finansial peminjam.

Jika Anda sudah terlanjur terjebak, penting untuk segera mengambil langkah penyelamatan.

Di sisi lain, Anda juga bisa mempertimbangkan pinjol legal berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai solusi pembiayaan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol Pemblokiran Identitas hingga Teror DC, Simak Tips Pencegahannya

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sebelum membahas solusinya, berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib dikenali:

1. Bunga dan Biaya yang Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal seringkali mengenakan bunga harian yang sangat tinggi dengan tenor pelunasan yang sangat singkat, membuat peminjam cepat terjerat dalam utang menumpuk.

2. Praktik Penagihan Tak Beretika

Penagihan dilakukan dengan cara-cara mengintimidasi seperti meneror via telepon, menyebarkan data pribadi ke kontak, atau bahkan mendatangi rumah tanpa izin.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal kerap meminta akses ke kontak, galeri, dan informasi lainnya dari ponsel pengguna. Data ini kemudian disalahgunakan sebagai alat tekanan saat penagihan.

Baca Juga: 3 Langkah Penting Bangun Dana Darurat Agar Terhindar dari Jeratan Utang Pinjol

Langkah Menyelamatkan Diri dari Jerat Pinjol Ilegal

Jika Anda telah menjadi korban pinjol ilegal, berikut adalah langkah yang disarankan oleh OJK dan lembaga perlindungan konsumen:

  1. Hentikan komunikasi dengan debt collector pinjol ilegal. Blokir semua nomor dan abaikan intimidasi.
  2. Catat dan dokumentasikan seluruh data pinjaman, termasuk bukti transfer dan tangkapan layar aplikasi pinjol.
  3. Laporkan ke OJK melalui aplikasi OJK Mobile atau situs resmi konsumen.ojk.go.id.
  4. Cari bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau lembaga perlindungan konsumen resmi.
  5. Hindari meminjam lagi ke pinjol ilegal. Pertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman dengan lembaga keuangan resmi atau gunakan pinjol legal yang diawasi OJK.

5 Pinjol Legal OJK yang Dapat Jadi Solusi


Berita Terkait


News Update