POSKOTA.CO.ID - Khusus bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online, ketahuilah bahwa jenis pinjaman berbasis online ini ada pinjaman darurat atau Pindar legal, ada pinjaman online atau pinjol ilegal.
Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal OJK dan Terpecaya 2025, Cek Daftarnya di Sini!
Namun, keduanya memiliki persamaan yakni sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan. Masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.
Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Benarkah Mengajak Galbay Pinjol Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.
Maka dari itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.
Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.
Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.