Mengutip dari laman resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Purbalingga, terdapat beberapa syarat penggantian foto KTP sesuai dengan pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015.
1. Perubahan fisik
Jika seseorang mengalami perubahan fisik yang cukup signifikan, seperti disebabkan oleh cedera serius, operasi, penyakit, atau faktor lainnya, maka mereka dapat mengubah foto KTP.
2. Perubahan penampilan
Masyarakat yang juga mengalami perubahan penampilan, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebalik juga dapat mengajukan penggantian foto E-KTP.
3. E-KTP rusak
Apabila KTP elektronik mu mengalami kerusakan, maka kamu bisa mengganti foto KTP sekaligus penerbitan ulang E-KTP.
Cara Ganti Foto KTP
Berikut ini tata cara lengkap penggantian foto KTP yang dapat dilakukan masyarakat apabila memenuhi syarat-syarat di atas.
- Bawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat
- Buat permohonan penggantian foto KTP baru kepada petugas
- Serahkan berkas-berkas yang dibawa tadi kepada petugas untuk diperiksa
- Isi formulir surat pernyataan yang diberikan petugas
- Setelah proses administrasi selesai, tunggu nama mu dipanggil untuk pengambilan foto
- Ikuti arahan selanjutnya yang diberikan petugas
- Kemudian, petugas akan langsung mengambil foto
- E-KTP dengan foto baru kini siap dicetak
Demikian informasi mengenai cara mengganti foto KTP lama dengan yang terbaru tanpa memerlukan persyaratan yang rumit dan prosesnya cepat.