POSKOTA.CO.ID - Banyak dari masyarakat yang penasaran dan ingin mengetahui bagaimana cara ganti foto KTP lama dengan yang baru.
Tak sedikit orang yang berpikir untuk mengganti foto KTP nya. Ada beberapa alasan yang membuat seseorang ingin mengganti foto tersebut.
Biasanya, orang-orang ingin mengganti foto KTP karena dirasa foto yang ada di KTP tidak fotogenik atau kurang bagus karena diambil pada saat masih remaja.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan PBB Secara Online, Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Alasan lainnya juga karena ada perubahan fisik atau tampilan, seperti dari yang awalnya tidak memakai hijab, namun kini menggunakan hijab.
Oleh karena itu, beberapa orang merasa ingin mengganti foto KTP dengan versi terbaru mereka saat ini supaya alebih mudah dikenali.
Namun yang menjadi pertanyaan, bisakah foto KTP diganti dengan yang baru? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apakah Foto KTP Bisa Diganti?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga, masyarakat dapat mengganti foto di KTP elektroniknya.
Baca Juga: Sudah Tersedia, Ini Cara Mengunduh WhatsApp di iPad dan Tautan Resminya
Aturan mengenai penggantian foto KTP iji tertuang dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Berdasarkan peraturan ini, foto pada KTP-el bisa diganti apabila terdapat perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP-el mengalami kerusakan.