Pinjol Ternyata Lebih Banyak Bikin Rugi daripada Bantu, Ini Alasannya

Rabu 28 Mei 2025, 11:34 WIB
Waspada! Pinjaman Online Kerap Menjerumuskan daripada Menolong. (Sumber: Pinterest)

Waspada! Pinjaman Online Kerap Menjerumuskan daripada Menolong. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin kompleks, generasi muda kerap kali dihadapkan pada dilema finansial yang tidak mudah.

Tak jarang, mereka memilih jalur instan untuk mendapatkan dana darurat, salah satunya melalui aplikasi pinjaman online. Sayangnya, jalan pintas ini justru menjadi jebakan yang menyesatkan dan membebani psikologis serta finansial mereka.

Salah satu kisah nyata datang dari seorang perempuan berinisial N, berusia 25 tahun, yang berdomisili di Kota Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dalam sebuah wawancara, N mengisahkan pengalamannya yang sempat terjerat pinjol pada tahun 2023. Kala itu, ia memerlukan dana sebesar Rp800.000 untuk biaya wisuda. Karena malu untuk menceritakan kebutuhannya kepada keluarga, ia memilih mencari solusi melalui iklan pinjol yang sering muncul di media sosial.

Tanpa melakukan verifikasi mendalam, N mengunduh aplikasi pinjaman yang direkomendasikan iklan tersebut. Proses pengajuan pun berlangsung cepat—dana cair tidak sampai satu hari. Namun, dari sinilah awal mula petaka dimulai.

Baca Juga: Persib Resmi Lepas Ciro Alves: Hatur Nuhun!

Ancaman, Teror, dan Rasa Takut

Meski masa pelunasan dijanjikan selama sebulan, baru seminggu setelah pencairan, N mulai menerima ancaman dari pihak penagih utang yang mengaku perwakilan aplikasi pinjol. Ia menerima pesan-pesan bernada teror hampir setiap hari. Tidak hanya diminta segera melunasi, ia juga diancam akan disebarkan foto dirinya yang telah diedit secara tidak senonoh ke media sosial dan kontak yang ada di ponselnya.

Tekanan psikologis yang diterimanya membuat N merasa sangat ketakutan hingga enggan bertemu orang lain. Hidupnya berubah drastis menjadi penuh kecemasan. Hingga akhirnya, keluarganya mengetahui apa yang terjadi dan mengambil alih untuk menyelesaikan utang tersebut, termasuk membayar bunga dan denda yang membengkak hingga lebih dari Rp1 juta.

Sejak kejadian itu, N mengaku kapok menggunakan pinjol dan memilih untuk lebih terbuka terhadap keluarga terkait masalah keuangannya.

Pinjol Ilegal dan Taktik Teror Digital

Kisah N bukan satu-satunya. Di seluruh Indonesia, ribuan generasi muda mengalami tekanan serupa dari aplikasi pinjol ilegal. Berbeda dari fintech legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), aplikasi pinjol ilegal seringkali menyalahgunakan data pribadi peminjam. Setelah mendapatkan akses ke kontak, galeri, dan data ponsel, pihak pinjol kerap melakukan penagihan dengan cara yang mengarah pada doxing, intimidasi, dan pelecehan.

Modus penyalahgunaan data yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal antara lain:

  • Mengedit foto pribadi untuk menyebar ancaman.
  • Menghubungi seluruh kontak peminjam untuk mempermalukan.
  • Menggunakan akun palsu untuk menyebarkan informasi tidak benar.

OJK dan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah banyak menutup aplikasi ilegal, tetapi celah tetap dimanfaatkan pelaku dengan membuat aplikasi baru menggunakan nama berbeda.

Pentingnya Literasi Keuangan Digital bagi Generasi Muda

Kasus ini memperlihatkan betapa rendahnya literasi keuangan digital di kalangan anak muda. Banyak yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, atau belum tahu hak-hak sebagai konsumen finansial. Padahal, OJK telah menetapkan bahwa fintech legal:

  • Tidak boleh mengakses data pribadi selain kamera, mikrofon, dan lokasi.
  • Wajib memberikan informasi bunga dan denda secara transparan.
  • Tidak boleh melakukan penagihan dengan kekerasan atau pelecehan.

Oleh karena itu, edukasi literasi digital dan finansial menjadi hal yang mendesak. Pemuda harus dibekali pemahaman mengenai konsekuensi dari penggunaan aplikasi keuangan berbasis daring, terutama yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Gaji Cair Dua Kali di Juni, Ini Rincian Gapok Golongan IA–IVE

Solusi dan Langkah Bijak jika Terlanjur Terjerat

Bagi generasi muda yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online, langkah-langkah berikut dapat menjadi solusi:

  1. Jangan panik. Hentikan akses aplikasi pinjol ilegal dari ponsel.
  2. Laporkan ke OJK dan Satgas PASTI. Layanan pengaduan dapat diakses melalui aduankonten.id dan WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
  3. Bicarakan dengan keluarga atau orang terpercaya. Dukungan emosional dan finansial sangat dibutuhkan.
  4. Segera blokir akses aplikasi dan ubah semua kata sandi penting.
  5. Cari bantuan hukum atau komunitas pendamping korban pinjol. Banyak lembaga bantuan hukum yang siap mendampingi korban pinjol ilegal.

Pinjaman online bukanlah solusi utama untuk masalah keuangan, terlebih bagi generasi muda yang rentan tergiur oleh kemudahan pencairan tanpa jaminan.

Cerita N dari Kota Sumbawa menjadi pengingat akan pentingnya keterbukaan dalam keluarga, serta kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Sebelum tergoda oleh janji manis pinjol, pastikan untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi dan memahami segala risikonya.


Berita Terkait


News Update