POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN dengan menetapkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari PT Taspen (Persero), pencairan dana tambahan ini akan mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025 tanpa perlu proses verifikasi atau autentikasi ulang dari penerima.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan kepada pensiunan dan penerima manfaat lainnya, termasuk mereka yang baru mendapatkan haknya setelah 1 Mei 2025.
Baca Juga: Segera Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2025, Begini Caranya
Komponen Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan
Gaji ke-13 yang akan diterima tidak bersifat simbolis semata, melainkan mencakup beberapa elemen penghasilan yang signifikan. Menurut penjelasan resmi dari Corporate Secretary PT Taspen, Henra, komponen yang dibayarkan antara lain:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya sesuai kebijakan yang berlaku
Seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan nominal penghasilan pensiun bulan Mei 2025. Uniknya, gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan untuk cicilan atau iuran pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan nasional.
Penerima Baru Juga Berhak Menerima Gaji ke-13
Bagi pensiunan ASN yang resmi memperoleh haknya setelah tanggal 1 Mei 2025, PT Taspen memastikan mereka tetap berhak atas pembayaran gaji ke-13. Dana ini akan dicairkan tanpa penundaan bersama pensiunan lainnya.
- Jika status pensiunan dimulai per 1 Mei 2025, maka pencairan dilakukan langsung oleh PT Taspen.
- Jika status pensiun baru berlaku per 1 Juni 2025, maka pembayaran gaji ke-13 akan difasilitasi terlebih dahulu oleh instansi terkait.
Langkah ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menjamin pemerataan hak dan mempercepat proses kesejahteraan pensiunan.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan ASN Tahun 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan ASN tahun 2025 menurut golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Pemerintah berharap bahwa melalui tambahan ini, daya beli masyarakat pensiunan tetap terjaga stabil menjelang pertengahan tahun, terutama menghadapi potensi inflasi musiman.
Imbauan PT Taspen: Waspadai Penipuan Berkedok Layanan
PT Taspen juga memberikan peringatan kepada seluruh penerima manfaat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai perwakilan Taspen dan menawarkan jasa pencairan dengan meminta imbalan tertentu.