POSKOTA.CO.ID – Keputusan Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah Joko Widodo menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh hukum.
Dalam sebuah diskusi bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penghentian penyelidikan ini tidak diatur di hukum acara pidana. Berarti surat edaran yang dijadikan dasar itu tidak punya kedudukan hukum,” tegas Oegroseno, mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018.
Ia menambahkan bahwa dalam surat edaran tersebut hanya disebutkan istilah penyelidik, tanpa menyebut penyidik, yang justru berwenang secara hukum.
Baca Juga: Soroti Isu Ijazah Jokowi Palsu, Anas Urbaningrum: Sukses Secara Politik
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas sikap Bareskrim yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi bersifat “identik” dengan milik lulusan UGM lainnya, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme uji forensik yang dilakukan.
“Dia memakai istilah ‘identik’ ya, bukan ‘otentik’,” ujar Abraham Samad. “Harusnya diperlihatkan saat jumpa pers untuk meyakinkan publik.”
Oegroseno menambahkan bahwa penghentian penyelidikan semestinya dapat digugat melalui praperadilan agar kepastian hukum dapat terwujud.
“Kalau menurut KUHAP, kepastian hukum itu dicapai melalui praperadilan. Penghentian penyidikan pun masih bisa digugat, apalagi penyelidikan yang tidak punya dasar hukum.”
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Palsu Makin Memanas, Begini Tanggapan Anas Urbaningrum
Lebih lanjut, Oegroseno menilai bahwa langkah yang ditempuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk melaporkan Bareskrim ke Wasidik Mabes Polri dan meminta gelar perkara ulang adalah tepat.