Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Tanpa Dasar Hukum, Eks Wakapolri: Penyelidikan Tak Bisa Dihentikan Begitu Saja

Rabu 28 Mei 2025, 13:23 WIB
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. berbicara tentang hasil penyelidikan Bareskrim terkait keabsahan ijazah Jokowi. (Sumber: YouTube/Abraham Samad SPEAK UP)

Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. berbicara tentang hasil penyelidikan Bareskrim terkait keabsahan ijazah Jokowi. (Sumber: YouTube/Abraham Samad SPEAK UP)

Ia menyarankan agar pelapor juga diberi kesempatan menghadirkan saksi ahli sebagai pembanding atas temuan Polri.

“Kalau TPUA minta ada saksi ahli sebagai pembanding, itu tidak bisa ditolak. Itu demi asas keadilan,” kata Oegroseno.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, TPUA bisa membuat laporan baru, termasuk terhadap pengguna ijazah yang diduga palsu, misalnya komisioner KPU di Solo maupun Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Polisi Layangkan 35 Pertanyaan saat Pengambilan Keterangan

Di sisi lain, Samad menyoroti istilah “identik” yang digunakan Bareskrim, dan menyebutnya menyesatkan publik. “Kalau kita bicara forensik, identik itu belum tentu otentik. Sama seperti tanda tangan palsu yang dibuat mirip, belum tentu asli,” jelasnya.

Diskursus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika melibatkan pejabat tinggi negara.

Penggunaan istilah hukum yang kabur serta keputusan sepihak tanpa dasar KUHAP, menurut Oegroseno, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kepastian hukum tidak bisa ditentukan hanya oleh penyelidik, harus ada mekanisme yang sah sesuai undang-undang,” tegas Oegroseno di akhir diskusi.


Berita Terkait


News Update