POSKOTA.CO.ID – Banyak orang yang mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar pinjaman online (pinjol), kemudian memilih untuk mengganti nomor HP mereka.
Alasannya sederhana, berharap tidak diganggu lagi oleh penagih utang.
Namun, muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa tindakan ini bisa berujung pada pidana. Benarkah demikian?
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Dipidana?
Mengganti nomor HP setelah gagal bayar pinjol bukanlah tindak pidana.
Hal ini tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk penipuan atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
Banyak ancaman yang menyebutkan bahwa pelaku bisa "dipenjara", tetapi itu hanyalah gertakan belaka, bukan kenyataan yang perlu ditakuti.
“Enggak akan kok kalian bisa masuk penjara ataupun dipidana. Tenang, kalaupun ada ancaman-ancaman seperti itu, ya udahlah itu cuma ancaman belaka, bukan sesuatu yang harus teman-teman takutkan," kata edukator keuangan Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Misteri Terungkap! Ini Penyebab Debt Collector Pinjol Tak Kunjung Datang Meski Utang Menunggak
Mengapa Banyak Orang Ganti Nomor?
Alasan umum mengganti nomor adalah karena merasa terganggu dengan panggilan atau pesan terus-menerus dari pihak penagih.