Punya Utang di Pindar Legal? Baca Dulu Himbauan OJK Ini

Selasa 27 Mei 2025, 18:47 WIB
Ilustrasi - Galbay utang pinjol. (Canva)

Ilustrasi - Galbay utang pinjol. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Punya utang di pinjaman daring (pindar) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Sebelum Anda mengambil langkah lanjutan, ada baiknya menyimak himbauan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di mana, baru-baru ini, OJK membagikan tips melalui media sosial mereka untuk membantu masyarakat menghadapi dan menyelesaikan masalah utang di pindar legal dengan cara yang sehat dan tidak merugikan diri sendiri.

Himbauan ini menjadi pengingat bahwa solusi utang tidak selalu harus dengan menambah utang baru, apalagi sampai melakukan tindakan yang membahayakan.

"Himbauan ini saya dapatkan langsung dari akun Instagram resmi OJK. Mari kita bahas satu per satu isi pesannya," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube RAJA GALBAY, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Tenang, Ini Cara Mengatasi Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol

Tips dari OJK untuk Melunasi Utang Pindar Legal

Inilah sejumlah tips yang dibagikan OJK, khususnya bagi Anda yang ingin melunasi utang pindar legal. Antara lain:

1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar.

2. Lunasi utang sesuai skala prioritas, misalnya:

- Mulai dari nominal paling kecil.

- Utamakan utang dengan bunga paling besar.

- Dahulukan yang tenggat waktunya paling dekat.

3. Cari penghasilan tambahan untuk membantu melunasi utang lebih cepat.

4. Jangan berutang untuk melunasi utang.

Pada poin keempat ini sangat penting. Dalam bahasa yang lebih lugas adalah, jangan gali lubang untuk tutup lubang.

Kalau Anda sudah punya utang di beberapa aplikasi pinjol dan tidak mampu membayar, maka solusi terbaik adalah berhenti menambah pinjaman lagi.

Intinya, jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama.

Baca Juga: Ajakan Galbay Pinjol Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Alasan Tidak Boleh Gali Lubang Tutup Lubang

Adapun alasan untuk tidak melakukan gali lubang tutup lubang karena jika Anda membayar utang dengan utang baru, maka itu sama saja seperti memperpanjang waktu meledaknya bom utang Anda.

Sehingga masalahnya tidak terselesaikan, dengan kata lain hanya ditunda. Bahkan bisa bertambah besar.

Dari tindakan ini, banyak kasus tragis terjadi karena orang sudah terlalu dalam terjebak dan akhirnya mengambil langkah ekstrem.

Mulai dari mencuri hingga bunuh diri, semata-mata karena ketakutan akan penagihan pinjol.

OJK sendiri sudah dengan tegas menghimbau agar angan berhutang untuk melunasi utang.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Teror Pinjol Ilegal

Alasan Lebih Baik Galbay Pindar Legal

Pindar legal umumnya lebih patuh hukum. Meskipun tetap ada oknum yang menagih dengan cara tak pantas, namun secara umum mereka tidak seagresif pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal bisa melakukan penagihan yang brutal, menyebar data pribadi, mengancam, bahkan meneror keluarga dan teman.

Konten kreator RAJA GALBAY mengungkapkan, dirinya lebih memilih galbay ke pindar legal, karena meskipun tetap ada tekanan, namun risikonya lebih terkendali.

"Lagipula, kekuatan utama pinjol hanyalah rasa takut Anda. Jika Anda tidak takut, maka mereka tidak punya kuasa apa pun atas Anda," tuturnya.

Baca Juga: Peringatan! Tidak Ada Solusi Instan untuk Mengatasi Pinjol, Hati-Hati jika Ada Hal Ini, Simak Penjelasannya

Solusi Galbay Pinjol

Ia menambahkan, satu-satunya solusi dari gagal bayar pinjol adalah menjadi pemberani.

Bukan dengan melakukan kriminalitas, tapi dengan berani gagal bayar demi menyelamatkan hidup Anda dan keluarga Anda.

"Hentikan semua pembayaran, jangan tambah utang baru, dan fokus benahi keuangan Anda," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update