PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mendesak Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindaklanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Perpres tersebut berisi Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) sebagai ancaman nonmiliter.
"Kami juga akan mendorong beberapa pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya LGBT ini," kata Tubagus, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, LGBT bisa merusak kedaulatan negara dan agama sebuah bangsa.
Baca Juga: Bencana Kekeringan di Pandeglang Meluas, 8 Kecamatan Krisis Air Bersih
"LGBT ini jadi ancaman non militer di Pandeglang, karena hal ini bisa merusak tatanan dan kedaulaan bangsa dan negara," ujarnya.
