SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi korban penggelapan kendaraan pikap.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana menjelaskan, aksi tersebut dilakukan residivis kasus pencurian 800 ayam di daerah Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu, 15 Juli 2026.
Kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil senilai Rp4 juta per bulan pada 1 Mei 2026, malam WIB.
"Setelah terjadi kesepakatan, kendaraan dibawa tersangka. Namun hingga memasuki bulan kedua, tersangka tidak membayar uang sewa dan juga tidak mengembalikan kendaraan sebagaimana perjanjian," kata Ilman kepada Poskota, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Dirut PT RGM Dilimpahkan ke Kejari Serang dalam Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan
Korban kemudian mendatangi rumah tersangka, tetapi mobil miliknya dan tersangka tidak berada di lokasi. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan.
"Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Nyapah, Kecamatan Walantaka. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan mobil Suzuki Grand Max milik korban yang disembunyikan di wilayah Sayar, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kendaraan tersebut kemudian dijadikan barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka menggadaikan mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk judi online. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian 800 ekor ayam ternak yang pernah ditangani kepolisian," ucapnya.
