Punya Utang di Pindar Legal? Baca Dulu Himbauan OJK Ini

Selasa 27 Mei 2025, 18:47 WIB
Ilustrasi - Galbay utang pinjol. (Canva)

Ilustrasi - Galbay utang pinjol. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Punya utang di pinjaman daring (pindar) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Sebelum Anda mengambil langkah lanjutan, ada baiknya menyimak himbauan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di mana, baru-baru ini, OJK membagikan tips melalui media sosial mereka untuk membantu masyarakat menghadapi dan menyelesaikan masalah utang di pindar legal dengan cara yang sehat dan tidak merugikan diri sendiri.

Himbauan ini menjadi pengingat bahwa solusi utang tidak selalu harus dengan menambah utang baru, apalagi sampai melakukan tindakan yang membahayakan.

"Himbauan ini saya dapatkan langsung dari akun Instagram resmi OJK. Mari kita bahas satu per satu isi pesannya," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube RAJA GALBAY, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Tenang, Ini Cara Mengatasi Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol

Tips dari OJK untuk Melunasi Utang Pindar Legal

Inilah sejumlah tips yang dibagikan OJK, khususnya bagi Anda yang ingin melunasi utang pindar legal. Antara lain:

1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar.

2. Lunasi utang sesuai skala prioritas, misalnya:

- Mulai dari nominal paling kecil.

- Utamakan utang dengan bunga paling besar.


Berita Terkait


News Update