Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan nonhalal wajib mencantumkan label jelas. “Bagi yang jualan dengan bahan tidak halal juga harus mencantumkan label nonhalal,” lanjutnya.
Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Pemula
Pemkot Solo akan mempermudah proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru merintis.
“Ada program bagi UMKM yang baru merintis, gratis. Tetapi kalau yang sudah punya nama, rumah makan yang kelasnya sudah masuk Sistem OSS (Online Single Submission) itu ada PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya,” jelas Gibran.
Proses pengajuan bisa dilakukan melalui Pusat Layanan Usaha Mikro (PLUT) KUMKM di Jebres.
Kemenag Solo Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, mengungkapkan bahwa percepatan sertifikasi halal telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. “Kami sudah punya banyak tim pendamping sertifikasi halal untuk membantu para pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan aturan yang berlaku: “Yang menjual produk halal harus disertai sertifikasi halal. Kalau yang menjual produk tidak halal harus diberi keterangan nonhalal agar konsumen paham.”
Baca Juga: Setelah Heboh Kasus Ayam Goreng Widuran, Ini Panduan Lengkap Mengenali Makanan Berminyak Babi
Efek Viral: Konsumen Muslim Kecewa
Kasus ini memicu kekecewaan di kalangan muslim yang selama ini menjadi pelanggan setia Ayam Goreng Widuran. Banyak yang menuntut transparansi lebih besar dari pelaku usaha kuliner terkait kehalalan produk.
Kini, Pemkot Solo berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi bisnis makanan, demi melindungi hak konsumen, terutama dalam hal jaminan kehalalan.