POSKOTA.CO.ID - Kontroversi seputar penerapan Undang-Undang Hak Cipta tengah sorotan publik setelah pernyataan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, viral di media sosial.
Dalam sidang MK yang membahas ketentuan hak cipta, Arsul menyampaikan sindiran tajam terkait kewajiban pembayaran royalti atas lagu yang dibawakan dalam pesta pernikahan.
Melalui video yang diunggah akun Instagram @rumpi_gosip, Arsul menyoroti maraknya pesta pernikahan kalangan atas yang sering mengundang penyanyi untuk tampil.
Ia menyebutkan, beberapa pesta bahkan dihadiri hingga 10 ribu tamu, membuat hal tersebut layaknya konser skala besar.
“Sekarang kan banyak orang kaya, kalau menyelenggarakan perkawinan sampai 10 ribu (tamu), jadi sudah seperti konser sendiri. Terus undang penyanyi,” ujar Arsul seperti dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.
Lantas, apakah acara yang bersifat privat dan non-komersial seperti pernikahan tetap dikenai kewajiban royalti jika memutar atau menyanyikan lagu?
Baca Juga: Si Paling Jarang Belanja: Ini Arti Istilah Rojali dan Rohana yang Viral di TikTok dan Instagram
Apakah Pesta Pernikahan Harus Bayar Royalti Lagu?
Arsul menggarisbawahi, dalam pesta pernikahan, penyanyi biasanya membawakan lagu atas permintaan tamu, bahkan ikut berduet.
Jadi, hal tersebut berbeda dengan konser yang memungut tiket dari penonton.
Dirinya menyinggung potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta.
Selain menyoroti soal royalti, Arsul juga mengingatkan adanya potensi kriminalisasi melalui pasal-pasal hak cipta, terutama jika dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kuasa.